Kompensasi Kerugian Fiskal - Rafinternet Tax
Konten [Tampil]
Dasar hukum kompensasi kerugian fiskal terdapat pada UU PPh
pasa 6 ayat (2) yang menerangkan bahwa
- Suatu kerugian dapat dikompensasikan dengan penghasilan yang dimulai pada tahun pajak berikutnya sampai 5 tahun berturut turut.
- Penanaman modal di bidang usaha tertentu atau di daerah daerah tertentu, suatu kompensasi kerugian dapat diberikan kepada perusahaan paling lama 10 tahun berturut turut.
Dasar hukum peraturan kompensasi kerugian fiskal lainnya adalah UU No. 36 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang Pajak penghasilan, yang dapat disimpulkan bahwa.
- Kompensasi Kerugian fiskal adalah suatu bentuk kerugian fiskal yang berdasarkan ketetapan pajak yang diatur oleh Direktur jendral pajak serta kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh wajib pajak dalam hal belum ditetapkan pajak oleh Direktur Jendral Pajak.
- Kompensasi Kerugian fiskal terjadi apabila pada tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal.
- Kompensasi Kerugian fiskal dikompensasikan selama 5 tahun berturut turut.
- Pajak yang dikenakan pajak PPh final tetap diperhitungkan sebagai bagian jangka waktu berturut turut
- Suatu kerugian tahun pajak akibat pajak PPh final tidak dapat dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya.
Contoh soal Kompensasi Kerugian Fiskal dalam pajak penghasilan
PT Rafinternet merupakan salah satu perusahaan yang
didirikan pada tahun 2013. Pada awal operasi perusahaan menghadapi pasang surut
usaha dan pada akhirnya menderita laba dan rugi fiskal mulai pertama kali
berdiri, berikut adalah data perusahaan
Tahun
|
Laba (Rugi)
|
Nominal
|
2013
|
Rugi
|
Rp 1.750.000
|
2014
|
Rugi
|
Rp 825.000
|
2015
|
Laba
|
Rp 215.000
|
2016
|
Rugi
|
Rp 65.000
|
2017
|
Laba
|
Rp 765.000
|
2018
|
Rugi
|
Rp 12.500
|
Jika perusahaan Rafinternet memperoleh laba sebanyak Rp
1.975.000 di tahun 2019, maka hitunglah penghasilan kena pajak PT rafinternet
tahun 2019 dan pajak terutangnya adalah?
Jawab
Jawab
Kompensasi
laba
|
Rugi
|
|||
2013
|
2014
|
2016
|
2018
|
|
Rp
(1.750.000)
|
Rp
(825.000)
|
Rp
(65.000)
|
Rp
(12.500)
|
|
Laba tahun 2015
|
Rp 215.000
|
|||
Laba tahun 2017
|
Rp 765.000
|
|||
Total akumulasi
|
Rp (770.000)
|
Rp
(825.000)
|
Rp
(65.000)
|
Rp
(12.500)
|
Penjelasan
a. Pada tahun 2013 menderita kerugian sebesar Rp 1.750.000,
sedangkan pada tahun 2014 juga menderita kerugian sebesar Rp 825.000. Kerugian
tersebut tidak boleh diakumulasi ya, dan pada tahun 2015 mendapatkan laba
sebesar Rp 215.000, laba tersebut bisa mengurangi beban kerugian pada tahun
2013.
b. Pada tahun 2016 menderita kerugian akan tetapi kerugian
tersebut belum dapat diperhitungkan, baru pada tahun 2017 mendapatkan laba
sebesar Rp 765.000 yang bisa mengurangi kerugian pada tahun 2013.
c. Tahun 2013 sudah tidak dapat diperhitungkan lagi karena
sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan yakni 5 tahun berturut turut
sehingga anda harus memulai lagi dari tahun 2014 dengan catatan laba yang sudah
dikurangkan tidak dapat diperhitungkan lagi.
d. Penghasilan kena pajak pada kompensasi kerugian yang
dihasilkan adalah Rp 1.975.000 – Rp 825.000 – Rp 65.000 – Rp 12.500 = Rp
1.072.500
e. Pajak terutangnya adalah Rp 1.072.500 * 25% = Rp 268.125
Perhitungan ini dapat berlaku untuk wajib pajak yang menggunakan
metode pembukuan dan juga wajib badan yang menggunakan metode pembukuan
BACA JUGA Subyek dan obyek pajak penghasilan (Orang Pribadi, Badan, Warisan belum terbagi dan BUT)
BACA JUGA Subyek dan obyek pajak penghasilan (Orang Pribadi, Badan, Warisan belum terbagi dan BUT)
0 Response to "Kompensasi Kerugian Fiskal - Rafinternet Tax"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijaksana