Kompensasi Kerugian Fiskal - Rafinternet Tax

Konten [Tampil]
Kompensasi kerugian fiskal adalah salah satu keringanan yang diberikan oleh pemerintah untuk perusahaan yang mengalami kerugian pada suatu tahun pajak sehingga mereka diberikan kemudahan untuk membackup kerugian yang dialaminya dengan kemungkinan laba pada masa depan. Beberapa ketentuan kompensasi kerugian harus dipenuhi agar mendapatkan fasilitas ini serta contoh soal kompensasi kerugian perusahaan akan saya terangkan dibawah ini.

Pengertian PPh pasal 21


Dasar hukum kompensasi kerugian fiskal terdapat pada UU PPh pasa 6 ayat (2) yang menerangkan bahwa
  1. Suatu kerugian dapat dikompensasikan dengan penghasilan yang dimulai pada tahun pajak berikutnya sampai 5 tahun berturut turut.
  2. Penanaman modal di bidang usaha tertentu  atau di daerah daerah tertentu, suatu kompensasi kerugian dapat diberikan kepada perusahaan paling lama 10 tahun berturut turut.
Dasar hukum peraturan kompensasi kerugian fiskal lainnya adalah UU No. 36 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang Pajak penghasilan, yang dapat disimpulkan bahwa.
  1. Kompensasi Kerugian fiskal adalah suatu bentuk kerugian fiskal yang berdasarkan ketetapan pajak yang diatur oleh Direktur jendral pajak serta kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh wajib pajak dalam hal belum ditetapkan pajak oleh Direktur Jendral Pajak.
  2. Kompensasi Kerugian fiskal terjadi apabila pada tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal.
  3. Kompensasi Kerugian fiskal dikompensasikan selama 5 tahun berturut turut.
  4. Pajak yang dikenakan pajak PPh final tetap diperhitungkan sebagai bagian jangka waktu berturut turut
  5. Suatu kerugian tahun pajak akibat pajak PPh final tidak dapat dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya.

Contoh soal Kompensasi Kerugian Fiskal dalam pajak penghasilan



PT Rafinternet merupakan salah satu perusahaan yang didirikan pada tahun 2013. Pada awal operasi perusahaan menghadapi pasang surut usaha dan pada akhirnya menderita laba dan rugi fiskal mulai pertama kali berdiri, berikut adalah data perusahaan

Tahun
Laba (Rugi)
Nominal
2013
Rugi
Rp 1.750.000
2014
Rugi
Rp 825.000
2015
Laba
Rp 215.000
2016
Rugi
Rp 65.000
2017
Laba
Rp 765.000
2018
Rugi
Rp 12.500


Jika perusahaan Rafinternet memperoleh laba sebanyak Rp 1.975.000 di tahun 2019, maka hitunglah penghasilan kena pajak PT rafinternet tahun 2019 dan pajak terutangnya adalah?
Jawab
Kompensasi laba
 Rugi
2013
2014
2016
2018

Rp (1.750.000)
Rp (825.000)
Rp (65.000)
Rp (12.500)
 Laba tahun 2015
Rp       215.000
 Laba tahun 2017
Rp       765.000
 Total akumulasi
Rp     (770.000)
Rp (825.000)
Rp (65.000)
Rp (12.500)

Penjelasan

a. Pada tahun 2013 menderita kerugian sebesar Rp 1.750.000, sedangkan pada tahun 2014 juga menderita kerugian sebesar Rp 825.000. Kerugian tersebut tidak boleh diakumulasi ya, dan pada tahun 2015 mendapatkan laba sebesar Rp 215.000, laba tersebut bisa mengurangi beban kerugian pada tahun 2013.

b. Pada tahun 2016 menderita kerugian akan tetapi kerugian tersebut belum dapat diperhitungkan, baru pada tahun 2017 mendapatkan laba sebesar Rp 765.000 yang bisa mengurangi kerugian pada tahun 2013.

c. Tahun 2013 sudah tidak dapat diperhitungkan lagi karena sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan yakni 5 tahun berturut turut sehingga anda harus memulai lagi dari tahun 2014 dengan catatan laba yang sudah dikurangkan tidak dapat diperhitungkan lagi.

d. Penghasilan kena pajak pada kompensasi kerugian yang dihasilkan adalah Rp 1.975.000 – Rp 825.000 – Rp 65.000 – Rp 12.500 = Rp 1.072.500

e. Pajak terutangnya adalah Rp 1.072.500 * 25% = Rp 268.125
Perhitungan ini dapat berlaku untuk wajib pajak yang menggunakan metode pembukuan dan juga wajib badan yang menggunakan metode pembukuan

BACA JUGA Subyek dan obyek pajak penghasilan (Orang Pribadi, Badan, Warisan belum terbagi dan BUT)

0 Response to "Kompensasi Kerugian Fiskal - Rafinternet Tax"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijaksana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel