Latar belakang kebijakan fiskal dan pajak

Konten [Tampil]
Latar belakang kebijakan fiskal dan pajak

Latar belakang kebijakan fiskal dan perpajakan di Indonesia

  • Konsepsi negara dalam masyarakat merupakan suatu bentuk kesepakatan untuk membentuk suatu entity bersama dengan idiologi, tujuan dan teritori yang sama
  • Konsepsi ini melahirkan negara di mana  kelengkapan utama yang harus ada meliputi wilayah, penduduk dan tujuan/idiologi bersama untuk mewujudkannya
  • Dalam rangka mewujudkan utopia idealitas tujuan tadi tidak datang begitu saja, tetapi memelukan usaha-usaha manusia/masyarakat di dalamnya untuk mencapainya
  • Cara untuk mencapainya itu dibutuhkan sumber daya yang mendorong percepatan untuk mewujudkannya
  • Sumberdaya itu bisa meliputi materi dan non materi yang keduanya sama-sama dibutuhkan secara harmoni mewujudkan impian itu
  • Metode yang dipilih negara ini untuk mewujudkan impian itu dilakukan melalui apa yang dinamakan kebijakan fiskal dan kebijakan moneter dan kebijakan lainnya
  • Sosok hidup kebijakan fiskal adalah APBN, Nota Keuangan dan Neraca Pemerintah
  • Wujud kebijakan moneter adalah jumlah uang beredar, regulasinya dan efek peredaran uang terhadap inflasi 
  • Kebijakan fiskal lebih menekankan bagaimana kolaborasi yang harmonis antara sisi penerimaaan negara dan spending pemerintah (APBN) dengan fungsi mempengaruhi produksi masyarakat, kesempatan kerja, inflasi dengan menggunakan instrumen pemungutan pajak dan lainnya serta pengeluaran belanja negara,
  • Kebijakan moneter menekankan pada jumlah uang yang peredaran dan tingkat suku bunga 
  • Struktur APBN kita sebagai wujud kebijakan fiskal negara meliputi dua sisi yaitu penerimaan dan pengeluaran
  • Sisi Penerimaan meliputi : Penerimaan dalam negeri dan penerimaan luar negeri
  • Penerimaan dalam negeri meliputi : Penerimaan Negara Perpajakan dan Penerimaan Negara bukan Pajak
  • Penerimaan luar negeri meliputi : pinjaman luar negeri dan bantuan

Fungsi pemerintah dan partisipasi warga dalam membayar pajak


  • Fungsi Pemerintah pada prinsipnya adalah fungsi manajerial suatu organisasi (negara)
  • Yaitu berfungsi sebagai penerima amanah oleh warga masyarakat di sisi manajemen
  • Sebagai layaknya manajemen suatu organisasi, pemerintah menjalankan fungsinya dengan cara melakukan perencanaan, pengelolaan/menjalankan, mengevaluasi jalannya pemerintahan, mengontrolnya, dan melakukan feedback (perbaikan-perbaikan) menuju kesempurnaan suatu organisasi guna mencapai tujuannya
  • Tujuan dibentuknya pemerintahan adalah untuk mencapai utopio rakyat yaitu masyarakat yang adil makmur, sejahtera dan bahagia dalam lingkungan yang dilandasi nilai-nilai keberagamaan (pancasila)

Fungsi pemerintah sebagai alat untuk menggapai tujuan

Negara melalui pemerintah dalam mencapai tujuan yang diamanahkannya ‘memanage’ negara memerlukan cara-cara dan alat-alat untuk itu

Cara-cara itu setidaknya meliputi tiga hal :

1. Stabilisasi

Fungsi stabilisasi / stabilitas merupakan fungsi dasar dalam suatu negara dapat membangun
Fungsi stabilisasi menjaga bagaimana suasana rakyat dan lingkungannya dapat secara aman, tenang, nyaman di tempati sehingga warganya dapat secara alamiah berkreasi secara harmoni.
Fungsi ini diterjemahkan oleh pemerintah dengan pembentukan kementerian koordinator politik , hukum dan keamanan yang membawahi
A. Kementerian Luar Negeri
B. Kementerian Pertahanan
C. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
D. Kementerian Komunikasi dan Informatika
E. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
F. Badan Intelijen Negara
G. Kejaksaan Agung Indonesia
H. Tentara Nasional Indonesia
I. Kepolisian Negara Republik Indonesia
J. Polisi Pamong Praja
K. Instansi lain yang dianggap perlu
Alat-alat negara ini berfungsi menjaga NKRI tetap berdiri, dalam lingkungan hukum yang sehat dan terjaga serta geopolitik luar negeri yang fairness dan warganya yang nyaman dapat berkreasi

BACA JUGA Pengertian, Teori, asas, hukum, sistem pajak ~ Rafinternet

2. Pertumbuhan

Fungsi pertumbuhan merupakan fungsi ketersediaan sumberdaya yang cukup untuk dapat dimanfaatkan oleh setiap warga masyarakat untuk bebas berkreasi secara harmoni mengembangkan diri dengan segala potensinya sehingga tumbuh sehat, kuat, immun dan besar.

Alat-alat negara untuk menjangkau tujuan pertumbuhan ini dibentuklah kementrian koordinator bidang ekonomi yaitu :
a. Kementerian Keuangan;
b. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. Kementerian Perindustrian;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kementerian Pertanian;
f. Kementerian Kehutanan;
g. Kementerian Perhubungan;
h. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
i. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
j. Kementerian Pekerjaan Umum;
k. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
l. Kementerian Riset dan Teknologi;
m. Kementerian Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah;
n. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
o. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
p. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
q. Instansi lain yang dianggap perlu.

3. Keadilan
Fungsi keadilan menekankan bagaimana sumberdaya yang dimiliki negara ini secara adil dan merata dapat dinikmati oleh setiap warganegaranya

Alat-alat negara (ranah Eksekutif) yang digunakan untuk menjangkaunya terbagi menjadi kementerian, lembaga, komisi, badan, daerah tingkat I/propinsi, Tingkat II/Kabupaten-Kota, Kecamatan, Desa, RW dan RT  yang berfungsi dan berperan menjalankan ketiga fungsi tadi
Alat-alat negara lainnya yang menjaga keseimbangan (check and balance) yang diatur di UUD 1945 hasil amandemen ke 4 (Reformasi) meliputi :
- Legislatif (MPR, DPR, DPD)
- Yudikatif (Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial)
- Auditory (Badan Pemeriksa Keuangan)

Fungsi Pemerintah dan bagaimana pemerintah menjalankan serta menterjemahkan fungsi pemerintah

Fungsi dan Peran Pemerintah dalam menterjemahkan fungsi keadilan ini dengan membentuk alat-alat negara untuk menjangkau keadilan kepada warga negaranya melalui :

  1. Kementerian Kesehatan
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Kementerian Sosial
  4. Kementerian Agama
  5. Kementerian Lingkungan Hidup
  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  7. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  8. Kementerian Perumahan Rakyat
  9. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  10. Instansi lain yang terkait

0 Response to "Latar belakang kebijakan fiskal dan pajak "

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijaksana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel