Makalah pernikahan dalam islam dan konsep gender
Konten [Tampil]
Pernikahan adalah sesuatu yang di inginkan oleh semua umat di dunia ini, tidak ketinggalan juga umat islam. Nabi muhammad sendiri mengatakan bahwa nikah adalah kesunnahan dan barang siapa yang tidak suka akan kesunnahan maka tidak termasuk umat beliau.
Pernikahan ada banyak jenisnya, Nah kali ini saya akan menerangkan masalah pernikahan dalam islam dan konsep gender sehingga tidak ada perbedaan antara laki laki dan perempuan ya.
I. Pengertian Pernikahan
Pernikahan adalah akad yang menghalalkan antara laki-laki dan perempuan dengan akad menikah atau mengawinkan. Kata nikah (نِكاَحٌ) atau pernikahan sudah menjadi kosa kata bahasa indonesia sebagai padanan kata perkawinan (زَوَاجٌ). Perkawinan merupakan sunnatulah atau hukum alam yang umum berlaku baik bagi manusia, binatang maupun tumbuh-tumbuhan.
Islam agama yang mengakui adanya hukum alam(sunnatullah) dalam hal pernikahan dan menjelaskan banyaknya hikmah pernikahan itu. Oleh karena itu, islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk menikah baik melalui Al Qur’an maupun Hadits, Allah berfirman :
...فَانكِحُواْماَطاَبَ لَكُوم مِّنَ النِّسَآءِ...¤
Artinya : Nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi .... (Q.S An Nisa ayat 3)
Dalam suatu hadits Rasulullah SAW menyatakan bahwa nikah adalah sunnahnya.
أَلنِّكاَحُ سُنَّتِي فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي (متفق عليه)
Artinya : Nikah adalah sunnahku, maka siapa yang tidak senang dengan sunnahku maka ia tidak termasuk umatku (muttafaq’alaih).
II. Hukum Pernikahan
Jumhur ulama menetapkan hukum menikah ada lima : mubah, sunnat, wajib, makruh dan haram.
a. Sunat
Seseorang mempunyai hukum sunnat menikah apabila, seseorang yang dilihat dari pertumbuhan jasmaniahnya sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaninya sudah matang dan memiliki biaya untuk menikah serta untuk menghidupi keluarganya dan bila ia tidak khawatir terjatuh pada perbuatan zina.
b. Mubah
Seseorang mempunyai hukum mubah menikah apabila seseorang tidak mempunyai faktor yang mendorongnya untuk menikah atau faktor yang melarang untuk menikah.
c. Wajib
Seseorang mempunyai hukum wajib menikah apabila seseorang yang dilihat dari pertumbuhan jasmaniahnya sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaninya sudah matang dan memiliki biaya untuk menikah serta untuk menghidupi keluarganya dan bila ia khawatir terjatuh pada perbuatan zina.
d. Makruh
Seseorang punya hukum makruh menikah apabila seseorang yang dilihat dari pertumbuhan jasmaniahnya sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaninya sudah matang tetapi ia tidak mempunyai biaya untuk bekal hidup bersama isteri dan anaknya.
e. Haram
Seseorang mempunyai hukum haram menikah apabila seseorang menikahi wanita dengan maksud menyakiti, mempermainkan dam memeras hartanya. Demikian juga nikah dengan wanita yang haram dinikahi. Jika seseorang menikah dengan maksud demikian, nikahnya sah karena memenuhi syarat dan rukun yang formal. Hanya saja ia berdosa karena maksud buruknya itu. Ia tidak berdosa kalau maksud buruknya itu diurungkan dan tidak dilaksanakan.
III. Persiapan Pelaksanaan Pernikahan
1. Meminang
a. Pengertian
Meminang atau khitbah adalah permintaan seorang laki-laki kepada perempuan atau sebaliknya untuk menikah.
b. Hukum
Dalam agama Islam meminang seseorang yang akan dinikahi hukumnya mubah(boleh) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Perempuan yang dipinang
Perempuan yang akan dipinang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Tidak terikat oleh akad perkawinan
- Tidak berada dalam masa iddah talak raj’iy
- Bukan merupakan pinangan orang lain
Rasullullah Saw bersabda :
الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمؤْمِنِ فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَيَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ(متفق عليه)
Artinya : Seorang mukmin adalah saudara mukmin lainnya. Oleh karena itu is tidak boleh membeli atau menawar sesuatu yang sudah dibeli atau ditawar saudaranya dan ia tidak boleh meminang seseorang yang telah dipinang saudaranya, kecuali ia telah melepaskannya (Muttafaq ‘Alaih)
2. Cara mengajukan pinangan
a. Pinangan kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya boleh dinyatakan secara terang-terangan.
b. Pinangan kepada janda yang masih ada dalam masa iddah talak bain atau ditinggal wafat suaminya tidak boleh dinyatakan secara terang-terangan. Pinangan kepada janda hanya boleh dilakukan secara sindiran saja.
Allah berfirman :
وَلاَجُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ خِطْبَةِ النِّسَآءِ أَوْاَكْنَنْتُمْ فِى أَنْفُسِكُمْج ...¤
Artinya : Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu... ( Q.S Albaqarah : 235)
3. Mahram nikah
Mahram nikah adalah orang baik laki-laki maupun perempuan yang haram untuk dinikahi. Adapun sebab-sebab yang menjadikan seorang perempuan menjadi haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
- a) Sebab-sebab haram untuk selamanya
Sebab-sebab yang menjadikan seorang perempuan haram dinikahi untuk selamanya ada 3, yaitu :
- Sebab hubungan darah atau nasab, mereka adalah
a) Ibu (termasuk nenek terus keatas, baik dari ayah maupun ibu)
b) Anak perempuan (termasuk cucu perempuan terus kebawah)
c) Saudara perempuan (baik kandung, seayah maupun seibu)
d) Saudara perempuan bapak (bibi) baik kandung, seayah maupun seibu
e) Saudara perempuan ibu (bibi) bail kandung, seayah maupun seibu
f) Anak perempuan saudara laki-laki (kemenakan)
g) Anak perempuan saudara perempuan (kemenakan)
- Sebab hubungan mertua, mereka adalah
a. Mertua perempuan termasuk mertua tiri
b. Anak tiri, jika ibunya telah dicampuri
c. Bekas menantu perempuan
d. Bekas ibu tiri
- Sebab hubungan persusuan
b) Sebab-sebab haram untuk sementara
Seorang perempuan menjadi haram dinikahi oleh seseorang laki-laki dalam waktu tertentu karena sebab-sebab tertentu. Bila sebab-sebab tersebut tidak ada lagi maka perempuan boleh dinikahi. Sebab-sebab tersebut adalah :
1. Pertalian nikah
2. Talak bain kubro
3. Memadu dua perempuan bersaudara
4. Dipoligami lebih dari empat orang
5. Perbedaan agama
Demikianlah bahasan mengenai bab pernikahan dalam syariat islam semoga anda dapat mengambil pelajaran yang berharga
0 Response to "Makalah pernikahan dalam islam dan konsep gender "
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijaksana