Pengertian PPh pasal 21 - Rafinternet Tax Center

Konten [Tampil]
Pengertian PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi yang memiliki status subyek pajak dalam negeri atas penghasilan  yang terkait dengan pekerjaan, usaha, kegiatan, atau yang lainnya. Penghasilan yang dimaksud dalam PPh pasal 21 adalah penghasilan baik berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, natura atau imbal balas jasa dalam bentuk lainnya.


PPh Pasal 21 merupakan kepanjangan dari pajak penghasilan nomer 21 tentang pajak pribadi. PPh pasal 21 terutang pada saat yang lebih dahulu antara akhir bulan diterimanya panghasilan atau akhir bulan diperolehnya pembayaran.

Pengertian PPh pasal 21


Penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi ini dibedakan menjadi dua yaitu wajib pajak pribadi dalam negeri dan wajib pajak pribadi luar negeri.


Penghasilan yang diterima oleh wajib pajak subyek pajak dalam negeri itu harus dipotong PPh pasal 21 sedangkan Penghasilan yang diterima oleh oleh subyek pajak luar negeri harus di potong PPh pasal 26 dengan tarif 20%


Di dalam PPh pasal 21 dikenal istilah pph terutang kurang bayar dan pph terutang lebih bayar. Perbedaan antara PPh terutang kurang bayar dan lebih bayar adalah terletak pada lebih atau kurangnya jumlah kredit pajak yang telah kita persiapkan.

BACA JUGA Latar belakang kebijakan fiskal dan pajak

PPh 21 kurang bayar adalah suatu kondisi dimana kredit pajak kurang dari jumlah PPh terutang sedangkan PPh 21 lebih bayar adalah suatu kondisi dimana PPh terutangnya melebihi dari kredit pajak.

PPh kurang bayar harus dibayar oleh wajib pajak maksimal tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir sedangkan PPH lebih bayar akan dikembalikan setelah melalui proses pemerikasaan

0 Response to "Pengertian PPh pasal 21 - Rafinternet Tax Center"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijaksana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel