PPh 21 - perhitungan pegawai yang berhenti bekerja
Konten [Tampil]
Cara menghitung pemotongan pajak penghasilan pegawai yang berhenti bekerja pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan dari Dirjen Pajak nomer Per 16/PJ/2016 ayat 5,6,7. Sesuai dengan ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan ada beberapa penghasilan yang harus disetahunkan dan tidak harus disetahunkan.
Penghasilan Neto Yang Harus Disetahunkan adalah
- Penghasilan dari pegawai luar negeri yang baru bekerja dalam tahun pajak berjalan.
- Pegawai meninggal dunia
- Pegawai meninggalkan Indonesia tuk selamanya dan tidak pernah kembali
- Pegawai dipindahtugaskan ke beberapa tempat yang berbeda oleh pemberi kerja yang sama.
Penghasilan Neto Yang Tidak Disetahunkan adalah
- Pegawai baru bekerja pada tahun pajak berjalan
- Pegawai berhenti bekerja pada tahun pajak berjalan
Tahun pajak dimulai dari 1 Januari setiap tahunnya, semua peristiwa yang terjadi pada tahun pajak tersebut akan dialihkan ke tahun pajak berikutnya.
Saksi bagi yang tidak mempunyai NPWP atau nomer pokok wajib pajak adalah 20% dari jumlah pajak terutang. Saya akan memberikan cara hitung PPh pasal 21 untuk pegawai yang berhenti bekerja pada tahun berjalan.
Contoh soal perhitungan pajak pegawai berhenti bekerja dalam pajak berjalan adalah
Lola (K/2) merupakan pekerja dari PT rafinternet.com. Lola memutuskan untuk berhenti bekerja pada bulan 1 Agustus 2019. Lola selama di PT Rafinternet.com mendapatkan gaji sebesar Rp 7.500.000 per bulan dan yang bersangkutan membayar uang iuran pensiun kepada dana pensiun sebesar Rp 150.000 per bulan. Selama di PT Rafinternet.com hanya mendapatkan penghasilan berupa gaji.
a. Hitung dahulu gaji seperti biasanya tanpa perlu disetahunkan dahulu
Gaji
|
Rp
7.500.000
|
|
Penghasilan bruto
|
Rp
7.500.000
|
|
Pengurangan
|
||
a. Biaya jabatan
|
Rp
375.000
|
|
b. Iuran pensiun
|
Rp
150.000
|
|
Penghasilan netto sebulan
|
Rp
7.125.000
|
|
Penghasilan netto setahun
|
Rp
85.500.000
|
|
PTKP
|
||
a. Wajib pajak
|
Rp
54.000.000
|
|
b. Menikah
|
Rp 4.500.000
|
|
c. 2 Anak
|
Rp
9.000.000
|
|
Penghasilan kena pajak
|
Rp
18.000.000
|
|
PPh pasal 21 terutang setahun
|
||
5% * Rp 18.000.000
|
Rp
900.000
|
|
PPh pasal 21 terutang sebulan
|
Rp
75.000
|
b. Kemudian cari PPh bulan keluar dengan tidak menghitung setahun, atau tidak disetahunkan.
Gaji 7 bulan
|
Rp
52.500.000
|
|
Penghasilan bruto
|
Rp
52.500.000
|
|
Pengurangan
|
||
a. Biaya jabatan 7 bulan
|
Rp
2.625.000
|
|
b. Iuran pensiun 7 bulan
|
Rp
1.050.000
|
|
Penghasilan netto 7 bulan
|
Rp
49.875.000
|
|
PTKP
|
||
a. Wajib pajak
|
Rp
54.000.000
|
|
b. Menikah
|
Rp
4.500.000
|
|
c. 2 Anak
|
Rp
9.000.000
|
|
Penghasilan kena pajak
|
Rp
(17.625.000)
|
Hal ini berarti semua pajak yang telah dikeluarkan dikembalikan lagi karena pada bulan keluarnya belum melampaui batas penghasilan tidak kena pajak
BACA JUGA
BACA JUGA
- PPh pasal 21 - Perhitungan pajak penghasilan pegawai tetap mendapatkan kenaikan gaji
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan karyawan baru
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan pegawai yang berhenti bekerja
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan karyawan yang kehilangan kewajiban pajak subyektif
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dipindahtugaskan ke lokasi lain dalam tahun pajak berjalan
0 Response to "PPh 21 - perhitungan pegawai yang berhenti bekerja"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijaksana