PPh pasal 21 - cara menghitung pajak penghasilan uang pensiun
Konten [Tampil]
Uang pensiun adalah uang yang diterima oleh wajib pajak yang mengikuti program iuran pensiun yang dibentuk oleh DAna pensiun yang telah disahkan oleh menteri keuangan.
Ada dua macam iuran pensiun yang akan dikenakan oleh wajib pajak;
- Pertama, apabila waktu pensiun telah diketahui pada awal tahun pajak seperti peraturan perusahaan tentang batas maksimum usia pegawai yang bersangkutan, maka perhitungan PPh pasal 21 terutang sebulan adalah dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang di peroleh dalam periode dimana pegawai yang bersangkutan akan bekerja sebelum masuk ke masa pensiun.
- Kedua, Apabila waktu pensiun belum diketahui maka harus dihitung berdasarkan pegawai yang berhenti bekerja dan tidak kehilangan kewajiban pajak subyektif.
Penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak sekaligus dapat berbentuk pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau yang lainnya. Maka pemotongan PPh pasal 21 harus bersifat final.
Penghasilan yang sekaligus yang dibayarkan ke beberapa kali pembayaran sepanjang maksimal 2 tahun maka dikenakan tarif pajak khusus.
BACA JUGA Siapa saja yang dipotong PPh pasal 21? Inilah jawabannya - Rafinternet Tax Center
Contoh Soal perhitungan PPh pasal 21 atas uang pensiun bulanan.
Betha (K/2) merupakan pegawai tetap pada perusahaan PT rafinternet.com yang mendapatkan gaji sebesar Rp 15.000.000 dan membayarkan iuran pensiun sebanyak Rp 200.000 perbulan. Sesuai ketentuan yang berlaku, maka pada bulan Agustus 2019 beliau masuk ke masa pensiun. Pada saat pensiun Betha mendapatkan uang pensiun sebanyak Rp 7.500.000. Tentukanlah PPh yang harus dibayarkan pada masa bekerja dan masa pensiun;
Cara menghitung PPh pasal 21 pegawai pensiun adalah
- Pertama anda hitung pajak penghasilan pasal 21 selama masih bekerja yakni Januari - Juli 2019.
Gaji
|
Rp
15.000.000
|
|
Penghasilan bruto
|
Rp
15.000.000
|
|
Pengurangan
|
||
a. Biaya Jabatan
|
Rp
500.000
|
|
b. Iuran pensiun
|
Rp
200.000
|
|
Penghasilan netto sebulan
|
Rp
14.300.000
|
|
Penghasilan netto 7 bulan
|
Rp
100.100.000
|
|
PTKP
|
||
a. Wajib Pajak
|
Rp
54.000.000
|
|
b. Menikah
|
Rp
4.500.000
|
|
c. 3 anak
|
Rp
13.500.000
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp
28.100.000
|
|
PPh terutang setahun
|
||
5% x Rp 28.100.000
|
Rp
1.405.000
|
|
PPh terutang sebulan
|
||
Rp 1.405.000 / 7
|
Rp
200.714
|
- Kedua, anda hitung berapa pajak penghasilan yang dipotong oleh Dana pensiun tahun pertama.
Pensiun sebulan
|
Rp
7.500.000
|
|
Penghasilan bruto
|
Rp
7.500.000
|
|
Pengurangan
|
||
a. Biaya pensiun
|
Rp
200.000
|
|
Penghasilan netto sebulan
|
Rp
7.300.000
|
|
Penghasilan netto 5 bulan
|
Rp
36.500.000
|
|
Penghasilan netto 7 bulan
|
Rp
100.100.000
|
|
PTKP
|
||
a. Wajib Pajak
|
Rp
54.000.000
|
|
b. Menikah
|
Rp
4.500.000
|
|
c. 3 anak
|
Rp
13.500.000
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp
64.600.000
|
|
PPh terutang setahun
|
||
0% x Rp 25.000.000
|
Rp -
|
|
5% x Rp 39.600.000
|
Rp
3.230.000
|
|
Yang harus dibayar setiap bulan
|
||
Rp 3.230.000 : 5
|
Rp
646.000
|
- Ketiga, anda hitung berapa PPH pasal 21 yang dipotong Dana pensiun Tahun kedua dan selanjutnya.
Iuran Pensiun
|
Rp
7.500.000
|
|
Penghasilan bruto
|
Rp
7.500.000
|
|
Pengurangan
|
||
a. Biaya Pensiun
|
Rp
200.000
|
|
Penghasilan netto sebulan
|
Rp
7.300.000
|
|
Penghasilan netto 12 bulan
|
Rp
87.600.000
|
|
PTKP
|
||
a. Wajib Pajak
|
Rp
54.000.000
|
|
b. Menikah
|
Rp
4.500.000
|
|
c. 3 anak
|
Rp
13.500.000
|
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp
15.600.000
|
|
PPh terutang setahun
|
||
5% x Rp 15.600.000
|
Rp
780.000
|
|
PPh terutang sebulan
|
||
Rp 780.000 : 12
|
Rp 65.000
|
Nah yang harus dibayarkan pada masa sebelum pensiun adalah Rp 200.714 dan pada masa pensiun adalah tahun pertama adalah Rp 646.000 dan tahun selanjutnya adalah Rp 65.000.
BACA JUGA
- PPh pasal 21 - Perhitungan pajak penghasilan pegawai tetap mendapatkan kenaikan gaji
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan karyawan baru
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan pegawai yang berhenti bekerja
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan karyawan yang kehilangan kewajiban pajak subyektif
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dipindahtugaskan ke lokasi lain dalam tahun pajak berjalan
0 Response to "PPh pasal 21 - cara menghitung pajak penghasilan uang pensiun"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijaksana