PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan karyawan baru
Konten [Tampil]
Cara menghitung pajak penghasilan karyawan baru mulai bekerja pada tahun pertengahan tahun berjalan akan tetapi sudah ada kewajiban pajak subyektif sebagai subyek pajak dalam negeri sejak awal tahun.
Contoh Pegawai baru yang mulai bekerja pada pertengahan tahun berjalan dan sudah memiliki kewajiban pajak subyektif adalah.
Bagus adalah seorang mahasiswa yang baru lulus pada bulan Juli dan menerima pekerjaan sebagai pegawai tetap pada bulan September 2019. Bagus telah menjadi wajib pajak dalam negeri sejak awal tahun 2019 (1 Januari 2019) karena wajib pajak dalam negeri di mulai pada saat seseorang telah dilahirkan. Jadi untuk menghitung penghasilan yang akan dikenai pajak hanya mengalikan dengan berapa banyak bulan pekerja tersebut bekerja.
BACA JUGA PPh pasal 21 - Perhitungan pajak penghasilan pegawai tetap mendapatkan kenaikan gaji
Bagus (K/0) bekerja pada PT Harma pada bulan september 2019, dan bagus menerima gaji sebulan sebesar Rp 10.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 75.000. Tentukan pajak yang harus dibayar dan pph terutang bagus?
Gaji
|
Rp
20.000.000
|
|
Penghasilan bruto
|
Rp
20.000.000
|
|
Pengurangan
|
||
a. Biaya jabatan
|
Rp
500.000
|
|
b. Iuran pensiun 2*100.000
|
Rp
75.000
|
|
Penghasilan netto 1 bulan
|
Rp
19.425.000
|
|
Penghasilan netto setahun (4*Rp
9.425.000)
|
Rp
77.700.000
|
|
PTKP
|
||
a. Wajib pajak
|
Rp
54.000.000
|
|
b. Menikah
|
Rp
4.500.000
|
|
Penghasilan kena pajak
|
Rp
19.200.000
|
|
PPh pasal 21 terutang setahun
|
||
5% * Rp 13.200.000
|
Rp
960.000
|
|
PPh yang harus dibayar bulan September
Rp 960.000 / 4
|
Rp
240.000
|
Cara menghitung PPh pasal 21 atas karyawan yang mempunyai kewajiban pajak subyektif sebagai subyek pajak dalam negeri yang dimulai setelah permulaan tahun dan mulai bekerja pada tahun berjalan.
Contoh karyawan yang baru memiliki pajak subyektif setelah permulaan tahun adalah
a. Karyawan pendatang dari luar negeri
b. Karyawan meninggal dunia
c. Karyawan meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya.
Perbedaan antara pegawai tetap dimana pegawai baru memiliki kewajiban pajak subyektif dimulai setelah tahun pajak berjalan adalah perhitungan jumlah penghasilan yang diterima dalam tahun pajak yang bersangkutan harus Disetahunkan.
Contoh soal PPh 21 atas karyawan baru yang baru memiliki kewajiban pajak subyektif setelah awal tahun. Biasanya soal ini ditandai dengan kata DATANG DI INDONESIA.
BACA JUGA PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan karyawan yang kehilangan kewajiban pajak subyektif
BACA JUGA PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan karyawan yang kehilangan kewajiban pajak subyektif
Chau (K/1) Merupakan salah satu karyawan yang direkrut oleh PT RAFINTERNE Tbk. Bekerja di Indonesia mulai 1 Oktober 2019 sampai 5 november 2023. Selama tahun 2019 hanya menerima gaji sebesar Rp 20.000.000 perbulan. Bagaimana cara menghitung pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan yang diperolehnya.
Gaji
|
Rp
20.000.000
|
|
Penghasilan bruto
|
Rp
20.000.000
|
|
Pengurangan
|
||
a. Biaya jabatan
|
Rp
500.000
|
|
Penghasilan netto 1 bulan
|
Rp
19.500.000
|
|
Penghasilan netto setahun (3* Rp
19.500.000)
|
Rp
58.500.000
|
|
Penghasilan netto disetahunkan
12*58500000/3
|
Rp
234.000.000
|
|
PTKP
|
||
a. Wajib pajak
|
Rp
54.000.000
|
|
b. Menikah
|
Rp
4.500.000
|
|
c. 1 Anak
|
Rp
4.500.000
|
|
Penghasilan kena pajak
|
Rp
171.000.000
|
|
PPh pasal 21 terutang setahun
|
||
5% * Rp 50.000.000
|
Rp
2.500.000
|
|
15% * Rp 121.000.000
|
Rp
18.150.000
|
|
Rp
20.650.000
|
||
PPh pasal 21 terutang untuk tahun 2019
|
||
3/12*20.650.000
|
Rp
5.162.500
|
|
PPh pasal 21 terutang untuk bulan
Oktober adalah
|
||
1/3*5.162.500
|
Rp
1.720.833
|
0 Response to "PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan karyawan baru"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijaksana