perhitungan pph 21 pegawai tidak tetap upah harian
Konten [Tampil]
Pegawai tidak tetap tersebut biasanya diberikan gaji harian / mingguan sesuai dengan kesepakatan.
Baca juga perhitungan PPh 21 pegawai tetap
Dalam aspek pajak membedakan cara perhitungan antara pegawai tetap dan pegawai harian. Sesuai dengan pasal 15 UU PPh menyebutkan bahwa penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap atau tenaga lepas baik berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan bahkan upah borongan sepanjang tidak dibayarkan secara bulanan dengan ketentuan yakni
- Jumlah penghasilan kotor harian yang melebihi Rp 450.000
- Jumlah penghasilan kotor di kurangi PTKP yang sebenarnya telah melebihi Rp 4.500.000
Maka dikenai pajak penghasilan sebesar 5% atau tarif pajak penghasilan lapisan pertama.
Contoh soal pajak penghasilan atas pegawai tidak tetap berdasarkan upah harian.
Jasmine (K/2) selama bulan Juli 2019 bekerja sebagai tenaga lepas di suatu perusahaan yakni PT Rafinternet.com selama 15 hari dan menerima upah harian sebesari Rp 600.000. Berapakah jumlah pajak penghasilan yang harus dipotong?
Upah harian
|
Rp
600.000
|
Batas upah tidak kena pajak
|
Rp 450.000
|
Penghasilan kena pajak sehari
|
Rp
150.000
|
PPh pasal 21 harian
|
|
5% x Rp 150.000
|
Rp
7.500
|
Pada hari ke 8, penghasilan yang diterima oleh jasmine telah melebihi ketentuan yakni Rp 4.800.000 dari ketentuannya yakni Rp 4.500.000. Maka harus dikenakan pemotongan pajak penghasilan harian adalah
Upah hari ke 8
|
Rp 600.000 x 8
|
Rp
4.800.000
|
PTKP
|
||
a. Wajib pajak
|
||
8 * (Rp 54.000.000 : 360)
|
Rp
1.200.000
|
|
b. Menikah
|
||
8 * (Rp 4.500.000 : 360)
|
Rp
100.000
|
|
c. 2 anak
|
||
8 * (Rp 9.000.000 : 360)
|
Rp
200.000
|
|
Penghasilan kena pajak
|
Rp
3.300.000
|
|
PPh pasal 21 yang harus dipotong hari ke
8
|
||
5% x Rp 3.300.000
|
Rp
165.000
|
|
PPh pasal 21 yang sudah di potong 7 hari
|
||
7 x Rp 7.500
|
Rp
52.500
|
|
PPh yang harus di potong adalah
|
Rp
112.500
|
Jadi penghasilan yang akan di terima jasmine pada hari ke 8 adalah Rp 600.000 - Rp 112.500 = Rp 487.500
Baca juga menghitung PPh 21 atas kenaikan gaji
Akan tetapi setelah hari ke 8 atau hari ke 9 dan seterusnya maka perhitungannya pajak penghasilan yang harus ditanggung olehh jasmine adalah
Upah harian
|
Rp
600.000
|
PTKP
|
|
a. Wajib pajak
|
|
(Rp 54.000.000 : 360)
|
Rp
150.000
|
b. Menikah
|
|
(Rp 4.500.000 : 360)
|
Rp
12.500
|
c. 2 anak
|
|
(Rp 9.000.000 : 360)
|
Rp
25.000
|
Penghasilan kena pajak
|
Rp
412.500
|
PPh pasal 21 yang harus dipotong hari ke
9
|
|
5% x Rp 412.500
|
Rp
20.625
|
Jadi dapat disimpulkan bahawa penghasilan yang akan diterima jasmine setelah hari ke 8 adalah Rp 600.000 - Rp 20.625 = Rp 579. 375
0 Response to "perhitungan pph 21 pegawai tidak tetap upah harian"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijaksana