PPh 21 - menghitung Pajak penghasilan bagi mantan pegawai
Konten [Tampil]
Mantan pegawai yang mendapatkan penghasilan wajib di potong PPh 21 mantan pegawai yang jumlahnya telah di tentukan dalam per 16/PJ/2016.
Cara menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh mantan pegawai. Iya betul mantan pegawai kok, kenapa mantan pegawai masih di kenakan pajak, karena mereka mendapatkan penghasilan selama masih bekerja pada perusahaan lama dan perusahaan lama belum memotong panghasilan tersebut.
Mantan pegawai adalah seorang yang telah bekerja di suatu perusahaan dimana ia telah keluar dari perusahaan tersebut. Dasar pengenaan pajak yang dikenakan atas PPh pasal 21 atas mantan pegawai adalah penghasilan bruto yang bersifat komulatif. Maksud dari komulatif adalah semua penghasilan yang diterima oleh mantan pegawai selama satu tahun pajak.
Contoh Soal kasus Pph pasal 21 atas penghasilan mantan pegawai adalah
Reva adalah salah satu karyawan pada PT rafinternet, pada tanggal 1 Juli 2019 IA berhenti bekerja pada PT Rafinternet.com karena sudah memasuki masa pensiun, Pada bulan Agustus 2019 beliau menerima jasa produksi yang belum dibayarkan pada bulan Juli 2018 sebesar Rp 60.000.000, Berapakah penghasilan yang dipotong pajak oleh PT Rafinternet.com.Cara menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan mantan pegawai
Jasa produksi
|
Rp
60.000.000
|
PPh terutang
|
|
5% x Rp 50.000.000
|
Rp
2.500.000
|
5% x Rp 10.000.000
|
Rp
500.000
|
PPh terutang atas penghasilan adalah
|
Rp 2.500.000
|
0 Response to "PPh 21 - menghitung Pajak penghasilan bagi mantan pegawai"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijaksana