PPh 21 - peserta kegiatan

Konten [Tampil]
PPh 21 peserta kegiatan merupakan pajak penghasilan yang dikenakan bagi peserta suatu kegiatan. Dimana ketika kita mengikuti suatu kegiatan dan kita mendapatkan penghasilan dari kegiatan tersebut maka kita wajib dikenakan pajak penghasilan.

Peserta kegiatan di definisikan sebagai seseorang yang mengikuti suatu kegiatan dan memenangkan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat atas kegiatan tersebut.

Cara menghitung PPh 21 atas peserta kegiatan harus dilaksanakan karena peserta tersebut mendapatkan manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara kegiatan.

Siapa yang memungut PPh 21 peserta kegiatan. Tentunya jawabannya adalah penyelenggaraan kegiatan.

Cara menghitung pajak penghasilan / PPh pasal 21 atas penghasilan peserta kegiatan. Peserta kegiatan adalah seseorang yang ikut dalam suatu kegiatan perlombaan di mana yang menang akan mendapatkan hadiah. Hadiah tersebut merupakan hadiah aktif dimana mendapatkan tarif pemajakan sesuai pasal 17 UU PPh. Jika Hadiah tersebut merupakan hadiah pasif akan dikenai pajak dengan tarif 25% sesuai dengan ketentuan UU PPh pasal 4 ayat 2.

PPh pasal 21 - Perhitungan pajak penghasilan bagi bukan pegawai dan tidak berkesinambungan


Contoh Perhitungan pajak atas penghasilan yang diterima oleh peserta kegiatan.

Raffi alhanif adalah salah satu atlit basket yang bertempat tinggal di kudus. Beliau memenangkan pertandingan NBA Indonesa basketball competation dengan hadiah sebesar Rp 250.000.000, berapakah pajak yang harus dibayar oleh Raffi?

Cara menghitung PPh pasal 21 bagi peserta kegiatan



PPh terutang atas penghasilan tersebut adalah
5% x Rp 50.000.000
 Rp                2.500.000
15% x Rp 200.000.000
 Rp             30.000.000
Pajak terutang
 Rp             32.500.000

0 Response to "PPh 21 - peserta kegiatan"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijaksana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel