PPh 21 - peserta kegiatan
Konten [Tampil]
Peserta kegiatan di definisikan sebagai seseorang yang mengikuti suatu kegiatan dan memenangkan kegiatan tersebut sehingga mendapatkan manfaat atas kegiatan tersebut.
Cara menghitung PPh 21 atas peserta kegiatan harus dilaksanakan karena peserta tersebut mendapatkan manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara kegiatan.
Siapa yang memungut PPh 21 peserta kegiatan. Tentunya jawabannya adalah penyelenggaraan kegiatan.
Cara menghitung pajak penghasilan / PPh pasal 21 atas penghasilan peserta kegiatan. Peserta kegiatan adalah seseorang yang ikut dalam suatu kegiatan perlombaan di mana yang menang akan mendapatkan hadiah. Hadiah tersebut merupakan hadiah aktif dimana mendapatkan tarif pemajakan sesuai pasal 17 UU PPh. Jika Hadiah tersebut merupakan hadiah pasif akan dikenai pajak dengan tarif 25% sesuai dengan ketentuan UU PPh pasal 4 ayat 2.
Contoh Perhitungan pajak atas penghasilan yang diterima oleh peserta kegiatan.
Raffi alhanif adalah salah satu atlit basket yang bertempat tinggal di kudus. Beliau memenangkan pertandingan NBA Indonesa basketball competation dengan hadiah sebesar Rp 250.000.000, berapakah pajak yang harus dibayar oleh Raffi?Cara menghitung PPh pasal 21 bagi peserta kegiatan
PPh terutang atas penghasilan tersebut adalah
| |
5% x Rp 50.000.000
|
Rp 2.500.000
|
15% x Rp 200.000.000
|
Rp 30.000.000
|
Pajak terutang
|
Rp 32.500.000
|
BACA JUGA
- PPh pasal 21 - Perhitungan pajak penghasilan pegawai tetap mendapatkan kenaikan gaji
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan karyawan baru
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan pegawai yang berhenti bekerja
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan karyawan yang kehilangan kewajiban pajak subyektif
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dipindahtugaskan ke lokasi lain dalam tahun pajak berjalan
- Kumpulan Singkatan Gelar / Jabatan Berbahasa Inggris
- PPh 21 - Perhitungan pajak penghasilan bagi bukan pegawai dan tidak berkesinambungan
0 Response to "PPh 21 - peserta kegiatan"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijaksana