Siapa yang melakukan pemotongan PPh pasal 21 - Rafinternet Tax Center
Konten [Tampil]
Siapa yang memotong PPh pasal 21 merupakan pertanyaan yang sering ditanya
oleh beberapa orang, untuk itu saya akan menjawab pertanyaan mengenai Pihak
yang memotong PPh pasal 21 yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karena setiap pemungutan yang tidak ada dasar undang-undang maka disebut suatu
perampokan ya hehe.
Saya akan sebut beberapa pihak yang diperbolehkan memotong pph
pasal 21 dan pihak yang tidak diperbolehkan untuk memotong PPh pasal 21 yakni
Pihak yang diperbolehkan memotong pajak penghasilan pasal 21
(PPh pasal 21) adalah
- Pemberi kerja yang membayar gaji, tunjangan atau yang dipersamakan dengan itu baik itu terdiri dari orang pribadi, badan atau cabang perusahaan.
- Bendahara pemerintah yang membayar gaji, membeli peralatan operasional atau yang lainnya.
- Dana pensiun yang membayarkan uang pensiun.
- Badan yang membayar honorarium sebagai imbalan sehubunga dengan jasa yang diterimanya.
- Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran yang berhubungan dengan terselengaranya pelaksanaan kegiatan.
Itulah beberapa subyek pemotong pph pasal 21, lantas apakah
ada pihak yang tidak diperbolehkan memotong PPh pasal 21. Tentunya ada dong ya,
siapa yang tidak diperkenankan melakukan pemotongan PPh pasa 21 ya? Pihak yang tidak
memiliki kewajiban melakukan pemotongan adalah
Pihak yang tidak diperbolehkan melakukan pemotongan PPh
pasal 21 adalah
- Penjabat negara asing termasuk perwakialn diplomatik atau konsulat dan orang – orang yang diperbantukan dengan syarat bukan warga negara indonesia, di Indonesia tidak menerima penghasilan lain dan dinegaranya melakukan hubungan timbal balik.
- Organisasi – organisasi internasional sesuai dengan PMK dan ketentuan pajak lainnya.
- Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melaksanaan pekerjaan bebas atau usaha yang memperkerjakan seseorang untuk melaksanakan tugas rumah tangga.
0 Response to "Siapa yang melakukan pemotongan PPh pasal 21 - Rafinternet Tax Center"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijaksana