PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan pegawai tetap dan memiliki pekerjaan bebas
Konten [Tampil]
Walaupun begitu harus diketahui pegawai yang juga memiliki pekerjaan bebas harus membayar dua pajak yakni pajak penghasilan atas pekerjaan bebasnya dan juga penghasilan atas menjadi pegawai tetap. Sehingga harus mengetahui perhitungan PPh pasal 21 atas pegawai tetap yang memiliki pekerjaan bebas.
Lantas bagaimana cara menghitung PPh pasal 21 atas pekerjaan bebas yang dimiliki oleh pegawai tetap. Inilah jawabannya.
Cara menghitung PPh pasal 21 untuk pegawai yang merangkap jabatan sebagai pegawai tetap dan pekerja bebas.
Dr. Ayla Maulida (K/3) merupakan seorang dokter spesialis syaraf yang bekerja sebagai pegawai tetap di RS Maulida Zahira dengan gaji tetap sebesar Rp 30.000.000. Ayla memiliki jam praktik mulai pukul 8 pagi dampai 3 sore, selama 6 hari dalam satu minggu. Pada bulan Juli 2019 beliau menerima pembayaran dari RS sebesar Rp 30.000.000 dan menerima jasa medis yang bersumber dari pasiennya sebesar Rp 25.000.000. Dokter Ayla juga membayar iuran pensiun setiap bulannya.
Tentukan bagaimana cara menghitung penghasilan kena pajak, cara menghitung PPh terutang, dan cara menentukan penghasilan netto kena pajak.
Gaji
|
Rp
30.000.000
|
|
Penghasilan Bruto
|
Rp
30.000.000
|
|
Pengurangan:
|
||
a. Biaya Jabatan
|
Rp
500.000
|
|
b. Iuran pensiun
|
Rp 200.000
|
|
Rp
700.000
|
||
Penghasilan netto sebulan
|
Rp
29.300.000
|
|
Penghasilan netto setahun
|
||
Rp 14.900.000 * 12 bulan
|
Rp
351.600.000
|
|
PTKP
|
||
a. Wajib Pajak sendiri
|
Rp
54.000.000
|
|
b. Tambahan karena Menikah
|
Rp 4.500.000
|
|
c. 3 orang anak
|
Rp 13.500.000
|
|
Rp
72.000.000
|
||
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp
279.600.000
|
|
PPh pasal 21 terutang adalah
|
||
5% * Rp 50.000.000
|
Rp
2.500.000
|
|
15% * Rp 200.000.000
|
Rp
30.000.000
|
|
25% * Rp 29.600.000
|
Rp
7.400.000
|
|
PPh pasal 21 terutang
|
Rp
32.500.000
|
|
PPh pasal 21 terutang bulan Juli 2019
|
Rp
2.708.333
|
Nah begitu mudah kan cara menghitung pajak penghasilan / PPh pasal 21 yang harus dibayarkan oleh pegawai tetap yang memiliki pekerjaan bebas, kesimpulannya pekerjaan bebas harus dihitung terpisah dari gaji yang diterima selama menjadi pegawai tetap
BACA JUGA
- PPh pasal 21 - Perhitungan pajak penghasilan pegawai tetap mendapatkan kenaikan gaji
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan karyawan baru
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan pegawai yang berhenti bekerja
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan karyawan yang kehilangan kewajiban pajak subyektif
- PPh pasal 21 - Cara menghitung pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dipindahtugaskan ke lokasi lain dalam tahun pajak berjalan
- PPh pasal 21 - cara menghitung pajak penghasilan uang pensiun
0 Response to "PPh pasal 21 - Cara menghitung pajak penghasilan pegawai tetap dan memiliki pekerjaan bebas"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijaksana