PPh pasal 21 - Perhitungan pajak penghasilan bukan pegawai yang berkesinambungan

Konten [Tampil]
Cara menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan. Berkesinambungan adalah suatu proses yang terjadi secara terus menerus tanpa batas waktu yang telah di tentukan. Contoh dari pekerjaan yang berkesinambungan adalah seorang Dokter yang membuka jasa praktik klinik atau sedang praktik di Rumah sakit.



Dokter yang menjalankan praktik di klinik akan terus mendapatkan penghasilan karena dokter selalu membuka klinik dan juga mereka akan merupakan kategori pekerjaan bebas. Dasar pengenaan pajak adalah penghasilan komulatif selama satu tahun pajak.

Perbedaan antara pajak penghasilan bukan pegawai yang bersinambungan adalah terletak apakah berasal dari 1 pemberi kerja atau tidak. Jika berasal dari 1 pemberi kerja maka Dasar pengenaan pajak adalah 50% x Penghasilan bruto - PTKP

Contoh soal kasus pph pasal 21 atas penghasilan bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan.


Dr. Raffi ALhanif (K/2) adalah salah satu dokter di rumah sakit umum Rafinternet Hospital. Selain itu beliau juga membuka klinik pribadi sendiri. Dr Raffi alhanif telah memiliki NPWP dan pada tahun 2019 jasa yang dibayarkan pasien ketika praktik di RSU Rafinternet hospital adalah

Bulan
 Jasa Dokter yang dibayarkan pasien
Januari
 Rp                                                 50.000.000
Februari
 Rp                                                 45.000.000
Maret
 Rp                                                 54.000.000
April
 Rp                                                 43.000.000
Mei
 Rp                                                 39.000.000
Juni
 Rp                                                 41.000.000
Juli
 Rp                                                 40.000.000
Agustus
 Rp                                                 50.000.000
September
 Rp                                                 48.000.000
Oktober
 Rp                                                 46.000.000
November
 Rp                                                 44.000.000
Desember
 Rp                                                 43.000.000

Berapakah pajak penghasilan pasal 21 yang harus di potong atas penghasilan pekerjaan bebas tersebut.

Cara menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan.


Bulan
Gaji
DPP
DPP komulatif
Tarif
PPh terutang
Januari
Rp50.000.000
Rp25.000.000
Rp25.000.000
5%
Rp1.250.000
Februari
Rp45.000.000
Rp22.500.000
Rp47.500.000
5%
Rp1.125.000
Maret
Rp54.000.000
Rp2.500.000
Rp50.000.000
5%
Rp125.000
Rp24.500.000
Rp74.500.000
15%
Rp3.675.000
April
Rp43.000.000
Rp21.500.000
Rp96.000.000
15%
Rp3.225.000
Mei
Rp39.000.000
Rp19.500.000
Rp115.500.000
15%
Rp2.925.000
Juni
Rp41.000.000
Rp20.500.000
Rp136.000.000
15%
Rp3.075.000
Juli
Rp40.000.000
Rp20.000.000
Rp156.000.000
15%
Rp3.000.000
Agustus
Rp50.000.000
Rp25.000.000
Rp181.000.000
15%
Rp3.750.000
September
Rp48.000.000
Rp24.000.000
Rp205.000.000
15%
Rp3.600.000
Oktober
Rp46.000.000
Rp23.000.000
Rp228.000.000
15%
Rp3.450.000
November
Rp44.000.000
Rp22.000.000
Rp250.000.000
15%
Rp3.300.000
Desember
Rp43.000.000
Rp21.500.000
Rp271.500.000
25%
Rp5.375.000
Rumus yang digunakan adalah
DPP = 50% x Gaji
DPP komulatif = DPP sebelum + DPP
Tarif = Sesuai dengan peraturan perpajakan
PPh terutang = DPP Komulatif x Tarif

Contoh kasus menghitung penghasilan bukan pegawai yang berkesinambungan.

Hanum adalah seorang pegawai luar dinas dari PT Rafinternet.com, suaminya telah terdaftar sebagai wajib pajak dan mempunyai NPWP serta semua dokumen telah di berikan kepada wajib pajak. Hanum hanya menerima penghasilan dari PT Rafinternet.com saja, penghasilan yang diterim selama tahun 2019 adalah

Bulan
Gaji
Januari
Rp47.000.000
Februari
Rp45.000.000
Maret
Rp54.000.000
April
Rp43.000.000
Mei
Rp39.000.000
Juni
Rp42.000.000
Juli
Rp44.000.000
Agustus
Rp50.000.000
September
Rp48.000.000
Oktober
Rp46.000.000
November
Rp44.000.000
Desember
Rp43.000.000

Cara menghitung PPh pasal 21 bagi bukan pegawai yang berkesinambungan adalah

DPP
PTKP
PKP
DPP komulatif
Tarif
PPh terutang
Rp23.500.000
Rp4.500.000
Rp19.000.000
Rp19.000.000
5%
Rp950.000
Rp22.500.000
Rp4.500.000
Rp18.000.000
Rp37.000.000
5%
Rp900.000
Rp27.000.000
Rp4.500.000
Rp13.000.000
Rp50.000.000
5%
Rp650.000
Rp9.500.000
Rp59.500.000
15%
Rp1.425.000
Rp21.500.000
Rp4.500.000
Rp17.000.000
Rp76.500.000
15%
Rp2.550.000
Rp19.500.000
Rp4.500.000
Rp15.000.000
Rp91.500.000
15%
Rp2.250.000
Rp21.000.000
Rp4.500.000
Rp16.500.000
Rp108.000.000
15%
Rp2.475.000
Rp22.000.000
Rp4.500.000
Rp17.500.000
Rp125.500.000
15%
Rp2.625.000
Rp25.000.000
Rp4.500.000
Rp20.500.000
Rp146.000.000
15%
Rp3.075.000
Rp24.000.000
Rp4.500.000
Rp19.500.000
Rp165.500.000
15%
Rp2.925.000
Rp23.000.000
Rp4.500.000
Rp18.500.000
Rp184.000.000
15%
Rp2.775.000
Rp22.000.000
Rp4.500.000
Rp17.500.000
Rp201.500.000
15%
Rp2.625.000
Rp21.500.000
Rp4.500.000
Rp17.000.000
Rp218.500.000
25%
Rp4.250.000

Rumusnya adalah
DPP = Gaji * 50%
PTKP = Rp 54.000.000 : 12 Bulan
PKP = DPP - PTKP
DPP Komulatif = PKP yang terus menerus ditambahkan
PPh terutang = PKP * Tarif

0 Response to "PPh pasal 21 - Perhitungan pajak penghasilan bukan pegawai yang berkesinambungan"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijaksana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel