7 Golongan Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Konten [Tampil]
7 Golongan yang tidak berhak menerima zakat merupakan sekelompok orang yang tidak diperkenankan untuk menerima zakat seseorang karena suatu hal. Golongan adalah sekelompok orang baik individu atau kelompok yang mempunyai kesamaan identitas. Siapa saja yang tidak diperbolehkan menerima zakat? Inilah 7 Golongan Yang tidak Berhak menerima zakat.

7 Golongan yang tidak berhak menerima zakat



7 Golongan yang tidak berhak menerima zakat.

Bani Hasyim.

Bani Hasyim adalah keluarga nabi dan kerabatnya. Bani Hasyim diharamkan untuk menerima zakat, yang bermasuk kedalam Bani Hasyim adalah keluarga Abbas, Ali, Ja'far, Aqil, Al-harisr bin Abdul Muthalib. Adapun yang berasal dari keluarga abu lahan ada beberapa perbedaan. Mengutip dari pendapat Asy-syaukani berkata bahwa keluarga abu lahab tidak termasuk keluarga nabi Muhammad karena beliau tidak masuk dalam orang yang masuk Islam. Pendapat tersebut dibantah oleh ketika Jami'ul Ushul bahwa kedua putra abu lahan yang bernama Utbah dan Mu'attub masuk Islam ketika Fathul Makkah.

Baca juga Pengertian Zakat.

Alasan zakat diharamkan atas Bani Hasyim adalah sebagai pemuliaan terhadap mereka, karena merupakan nasab yang paling mulia sehingga mereka tidak pantas untuk menerima zakat yang merupakan kotoran manusia. Zakat merupakan media untuk membersihkan pemiliknya dari kotoran atau dosa. Sesuai dengan dalilnya yaitu;


إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَ تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ, إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ
“Sesungguhnya zakat tidak dihalalkan bagi Nabi Muhammad dan keluarganya. Zakat itu hanyalah merupakan kotoran manusia.”

Back to Content ↑

Orang Kaya.

Orang kaya adalah orang yang mempunyai harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari bersamaan keluarga ketika ia berkeluarga dalam jangka waktu setahun. Orang kaya diharamkan menerima zakat karena mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya daripada golongan fakir-miskin yang lebih membutuhkan. Adapun dalilnya adalah

أَنَّهُمَا أَتَيَا النَّبِيَّ n فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَهُوَ يَقْسِمُ الصَّدَقَةَ فَسَأَلاَهُ مِنْهَا فَرَفَعَ فِينَا الْبَصَرَ وَخَفَضَهُ فَرَآناَ جَلْدَينِ فَقَالَ: إِنْ شِئْتُمَا أَعْطَيتُكُمَا وَلاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ وَلاَ لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ Mereka berdua mendatangi Nabi n pada hajjatul wada’ ketika beliau tengah membagi-bagikan zakat. Keduanya lantas meminta bagian kepada beliau n. Mereka berkata, “Beliau n menatap kami dan mengamati dari atas ke bawah. Beliau melihat kami berdua sebagai lelaki yang kuat.” Beliau n kemudian berkata, “Jika kalian menginginkannya (akan kuberikan). Akan tetapi, sesungguhnya tidak ada bagian dari zakat untuk seorang yang kaya, tidak pula untuk seorang yang berfisik kuat, serta punya profesi yang mencukupinya.”
Back to Content ↑

Orang yang berfisik kuat dan mempunyai penghasilan cukup.

Pada hakikatnya adalah mereka orang kaya. Kekhasan karena itu haram baginya untuk menerima zakat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bersama dengan keluarganya.
Back to Content ↑

Orang yang tercukupi nafkahnya oleh orang yang menanggungnya.

Contohnya adalah seorang wanita yang fakir yang dipenuhi nafkahnya oleh suaminya, seorang anak yang dipenuhi nafkahnya oleh ibunya dan siapa saja orang yang yang kebutuhannya dipenuhi oleh orang pihak yang menanggung nafkahnya.
Back to Content ↑


Nah 7 Golongan yang tidak berhak menerima zakat telah saya berikan ya.

0 Response to "7 Golongan Yang Tidak Berhak Menerima Zakat"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijaksana

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel