Cara Install Espt PPh Pasal 4 Ayat 2 Versi 2 Paling baru
Cara install espt pph pasal 4 ayat 2 versi 2.1.0 dan 2.0.1 menjadi versi aplikasi pajak terbaru yang dikeluarkan direktorat jenderal pajak. Memindahkan database pph pasal 4 ayat 2 perlu dilakukan agar pengguna tidak perlu menginput lagi transaksi yang telah terjadi.
Cara memindahkan database espt pph pasal 4 ayat 2 perlu dilakukan guna menghindari problem antara versi 1.0.0 dengan versi 2.1.0 atau yang paling baru. Download aplikasi e-spt pph pasal 4 ayat (2) versi terbaru dilakukan untuk menyempurnakan patch yang ada guna melengkapi fitur yang kurang.
Cara mengisi e-spt pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 versi 2 perlu dipahami. Pada dasarnya perubahan tarif pph pasal 4 ayat 2 terjadi menyesuaikan keadaaan masyarakat. Download database kosong pph pasal 4 ayat 2 versi 2 akan memberikan kemudahan dalam mengisi daftar bukti potong yang belum pernah diisi sebelumnya.
Cara Menggunakan Aplikasi Espt PPh Pasal 4 Ayat 2 Versi 2
Cara menggunakan aplikasi espt pph pasal 4 ayat 2 versi 2 tidak berbeda dengan versi terbaru dan versi lama. Pengguna hanya memindahkan database pph pasal 4 ayat 2 yang sudah digunakan untuk menggantikan database kosong agar tidak perlu menginput transaksi pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan baru.
Cara menggunakan espt pph pasal 4 ayat 2 versi 2 akan lebih mudah dalam memilih database yang dipergunakan. Setiap kali akan melakukan transaksi pemotongan, memungut dan menyetorkan pajak akan memilih database di komputer sehingga memudahkan dalam berganti komputer atau pc.
Cara menggunakan aplikasi espt pph pasal 4 ayat 2 tetap menggunakan database yang berasal dari microsoft access dengan format mdi. Download e-spt pph pasal 4 ayat (2) terbaru memungkinkan penambahan fitur dalam proses install espt pph 4 ayat 2.
Agar dapat memindahkan database espt pph pasal 4 ayat 2 ke komputer lain tentunya memerlukan teknik agar tidak perlu mengulang transaksi yang terjadi. Adapun cara menggunakan espt pph pasal 4 ayat (2) sebagai berikut ini.
Agar dapat menggunakan aplikasi perpajakan e-filling dan e-spt maka pengguna harus mengkoneksikan database sesuai dengan yang diinginkan. Pengguna hanya perlu menekan tombol Menu dan pilih Koneksi Database.
Password database espt pph pasal 4 ayat 2 versi 2 adalah 123. Username database pph pasal 4 ayat (2) adalah administrator. Username dan password dapat diubah pada menu utility agar disesuaikan dengan keinginan pengguna.Baca Juga: Cara Membuat File CSV SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan
Cara Install E-Spt PPh Pasal 4 Ayat 2 Versi 2 dan Paling Baru
Cara install espt pph pasal 4 ayat 2 versi 2 paling baru memungkinkan seorang pengguna dapat menambah transaksi yang belum ada. Perubahan tarif pph pasal 4 ayat 2 seperti pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang sebelumnya dikenakan tarif 5% sekarang hanya dikenakan tarif 2,5%.
Cara menginstall e-spt pph pasal 4 ayat (2) versi 2 hanya perlu mendownload set-up dan patch yang telah disediakan pada situs pajak.go.id. Perlu diketahui, jangan melakukan instalasi aplikasi perpajakan selain dari situs tersebut guna menghindari adanya program yang salah.
Cara install espt pph pasal 4 ayat 2 dapat dilakukan dengan metode sebagai berikut ini.
- Pilih set-up untuk install espt pph pasal 4 ayat 2 versi 2.
- Tentukan disk mana yang digunakan untuk menyimpan aplikasi tersebut.
- Kemudian anda dapat menjalankan program patch guna melengkapi aplikasi utamanya.
Cara Memindahkan Database Espt PPh Pasal 4 Ayat 2 Versi 2 ke Komputer Lain
Cara memindahkan database espt pph pasal 4 ayat 2 versi 2 ke komputer lain perlu dilakukan ketika akuntan akan mengupgrade sistem operasinya. Pemindahan database espt akan dikaitkan dengan kemungkianan terjadinya penghapusan informasi tentang pajak yang pernah di input ketika salah melakukan pemindahan file tersebut.
Cara memindahkan database pph pasal 4 ayat (2) perlu dilakukan ketika akuntan berhenti bekerja tetapi ketika bekerja menggunakan komputer pribadi. Proses pemindahan database espt pph 4 ayat 2 perlu dilakukan agar tidak terlambat dalam melaporkan transaksi pajak yang telah terjadi di perusahaan tersebut.
Cara memindahkan database pph pasal 4 ayat 2 versi 2 dilakukan dengan mengcopy file database guna menghindari adanya tindakan yang tidak diinginkan. Batas maksimal pelaporan pph pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 10 bulan berikutnya sehingga perusahaan harus mempersiapkan laporan pajak sebelum tanggal tersebut datang.
Cara memindahkan database pph pasal 4 ayat 2 ke komputer lain dilakukan dengan langkah yakni.
- Pergi ke tempat menyimpan database pph pasal 4 ayat 2.
- Secara default penyimpanan terjadi di tempat C:\DJP\E-Spt-pph-pasal-4-ayat-2
- Pilih folder database
- Copy file database ke tempat yang mudah ditemukan.
- Buka tempat penyimpanan yang sama dikomputer yang berbeda.
- Lakukan replace terhadap file database kosong pph pasal 4 ayat 2.
0 Response to "Cara Install Espt PPh Pasal 4 Ayat 2 Versi 2 Paling baru"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijaksana