Contoh Perhitungan PPh Badan Dibawah 4,8 Miliar dan Pembahasannya
Contoh perhitungan pph badan dibawah 4,8 miliar dan pembahasannya akan memberikan informasi penghasilan yang terutang pajak penghasilan badan. Tarif pajak badan sesuai uu pph dan uu hpp adalah 22%. Badan usaha harus melaporkan kekayaannya selama satu tahun fiskal melalui e-spt tahunan badan.
Contoh soal pph badan dan jawabannya akan dilakukan dengan memberikan bukti transaksi berupa laporan keuangan hasil audit. Audit adalah proses pemeriksaan laporan keuangan oleh akuntan publik atau pihak luar perusahaan dengan tujuan memastikan kewajaran angka dan nominal yang tercantum pada aset entitas.
Berapakah tarif pajak penghasilan badan? bagaimana cara menghitung pph badan sesuai uu pph dan uu hpp. Pertanyaan perpajakan terdiri dari materi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dan badan usaha tetap. Pajak penghasilan yang harus disetorkan entitas terdiri dari pph pasal 15, 21, 22, 23, 24, 26 dan 29.
Apa Saja Yang Menjadi Subjek dan Objek Pajak Penghasilan
Siapa saja subjek dan objek pajak penghasilan harus diketahui oleh wajib pajak dalam rangka menjalankan kewajiban perpajakan. Badan usaha memiliki kewajiban pembukuan dengan menggunakan basis akrual dan going concern ketika mencatat segala aktivitas pengeluaran dan pemasukan kas bagi entitas.
Siapa yang menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri? seluruh badan usaha dan orang pribadi yang memperoleh penghasilan dalam rangka menambah kekayaan harus dipotongkan pajak. Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan ke kas negara tanpa menerima imbalan secara langsung.
Badan yang termasuk subjek pajak penghasilan adalah seluruh aktivitas bisnis yang diterima entitas. Keseluruah informasi keuangan harus dipublikasikan untuk mencegah terjadinya kecurangan ketika memakai kas dan setara kas entitas. Pengecualian subjek pajak terjadi pada perwakilan negara asing dan organisasi internasional.
Baca Juga: Cara Membuat E-Billing Lewat Hp tanpa Efin dan Akun DJP
Contoh Soal dan Cara Menghitung PPh Badan Dibawah 4,8 Miliar
Contoh soal dan cara menghitung pph badan dibawah 4,8 miliar hanya berlaku bagi pelaku usaha bukan badan usaha tetap. Badan usaha tetap adalah perusahaan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di indonesia tetapi menerima manfaat dari aktivitas bisnis di suatu negara.
Perhitungan pph badan dibawah 4,8 miliar dan diatas 50 miliar harus melaporkan seluruh kekayaan melalui spt tahunan orang pribadi. Wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari 4,8 miliar dapat menerima penghasilan dari pekerjaan bebas dan penyertaan modal di perseroan terbatas atau firma.
Contoh soal pajak penghasilan badan terjadi pada PT Rafinternet yang melaporkan peredaran bruto sebesar Rp 785.213.000. PT Rafinternet telah melakukan koreksi fiskal dan diperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp 114.521.000. Bagaimana cara menghitung pph badan sesuai uu pph dan uu hpp yang berlaku?
Baca Juga: Cara Install E-spt Pph Pasal 4 Ayat 2 Terbaru
Cara Menghitung PPh Badan Sesuai UU PPh dan UU Hpp
Cara menghitung pph badan sesuai uu pph dan uu hpp atau harmonisasi peraturan perpajakan dapat diterapkan untuk memudahkan wajib pajak menyetorkan uang negara. Pengecualian subjek pajak penghasilan terhadap perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang tidak menghasilkan keuntungan.
Perhitungan pajak penghasilan atau pph badan omzet diatas 50 miliar dan kurang dari 4,8 miliar akan memiliki tarif yang berbeda. Yang termasuk objek pajak penghasilan adalah segala imbalan yang diterima wajib pajak baik berupa gaji, komisi, bonus, thr, gratifikasi dan uang pensiun setiap periodenya.
Berapakah tarif pph badan sesuai uu pph dan uu hpp adalah 22% bagi perusahaan yang tidak menjual saham ke masyarakat. Entitas yang telah melakukan penjualan saham melalui pasar modal akan menerima fasilitas pengurangan tarif pajak sebesar 3%. Adapun contoh perhitungan pajak penghasilan badan usaha umkm sebagai berikut:
Pajak Penghasilan (PPh) Badan = Peredaran Bruto per Tahun x Tarif Pajak Pasal 17
Pajak penghasilan (pph) badan = Rp 785.213.000 x 0,5%
Pajak penghasilan badan (PPh badan) = Rp 3.926.065
Baca Juga: Cara Menghitung PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah
Demikian contoh perhitungan pph badan dibawah 4,8 miliar dan pembahasannya melalui materi akuntansi perpajakan. Badan yang tidak termasuk subjek pajak badan adalah organisasi nirlaba internasional dan perwakilan diplomatik negara asing sesuai ketentuan umum perpajakan yang berlaku.
0 Response to "Contoh Perhitungan PPh Badan Dibawah 4,8 Miliar dan Pembahasannya"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijaksana