Contoh Soal Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Laporan Keuangan
Contoh soal kompensasi kerugian fiskal dalam laporan keuangan menjadi pertimbangan perusahaan untuk melunasi pajak penghasilan terutang. Koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif akan dilaksanakan untuk menyesuaikan biaya-biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto milik entitas.
Syarat untuk bisa melakukan kompensasi kerugian fiskal adalah melaporkan seluruh informasi tentang penghasilan final dan tidak final milik perusahaan. Tarif pajak penghasilan orang pribadi dan badan diatur dalam ketentuan umum perpajakan melalui pasal 17 undang-undang pph bagi subyek dan objek pajak.
Cara mengisi kompensasi kerugian fiskal di e-spt badan dan orang pribadi akan menjadikan perusahaan diperiksa. Jika perusahaan mengalami rugi maka tidak wajib membayarkan pph pasal 25 karena entitas belum memperoleh tambahan manfaat ekonomis ketika menjalankan kegiatan produksi di daerah pabean.
Pengertian dan Syarat Kompensasi Rugi Fiskal
Kompensasi kerugian fiskal adalah cara untuk mengalokasikan beban rugi ke beberapa periode sebagai dasar penentuan penghasilan kena pajak. Perusahaan harus melakukan koreksi atas pengeluaran kas untuk pembiayaan operasional berdasarkan informasi biaya fiskal dan bukan biaya fiskal yang terjadi dientitas.
Syarat untuk bisa melakukan kompensasi kerugian fiskal adalah melaporkan spt tahunan badan dan orang pribadi sesuai keadaan sebenarnya. Penyebab perusahaan menggunakan kompensasi rugi fiskal adalah dipotongnya informasi pajak terutang yang wajib dibayarkan selama menjalankan transaksi arus kas masuk dan keluar.
Pengertian kompensasi kerugian fiskal adalah skema pembebanan biaya kerugian untuk beberapa tahun selanjutnya ketika entitas memperoleh laba ditahan. Jika suatu perusahaan mengalami rugi, apakah tetap membayarkan pajak badan atau tidak? bergantung pada status dari pengusaha kena pajak di bidang perpajakannya.
Baca Juga: Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap
Pertanyaan Tentang Kompensasi Kerugian Fiskal
Pertanyaan tentang kompensasi kerugian fiskal harus diisi pada e-spt pajak penghasilan badan dan orang pribadi. Kewajiban pembukuan, rekonsiliasi fiskal, peredaran bruto yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya maka entitas akan dikenakan saksi perpajakan sesuai aturan perpajakan yang masih berlaku.
Pertanyaan tentang kompensasi kerugian fiskal hanya dapat dialokasikan maksimal 5 tahun setelah terjadi penurunan manfaat ekonomis. Perusahaan wajib menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan transaksi ketika menerima penghasilan yang berupa objek pajak final dan tidak final serta bukan objek pajak.
Soal dan jawaban perhitungan pph dan kompensasi fiskal terjadi pada PT Rafinternet yang mengalami kerugian sebesar Rp 851.000.000. Ditahun berikutnya, PT Rafinternet mendapatkan laba sebesar Rp 662.845.000 dan Rp 254.000.200. Berapakah kompensasi kerugian fiskal ditahun ke kedua?
Baca Juga: Apa itu Koreksi Fiskal Negatif dan Positif
Cara Menghitung Kompensasi Rugi Fiskal
Cara menghitung kompensasi rugi fiskal didapatkan perusahaan setelah melakukan koreksi fiskal atas biaya-biaya operasionalnya. Penghasilan bruto dapat dikurangi biaya fiskal sesuai aturan perpajakan. Bagi perusahaan yang menyampaikan spt masa dan spt tahunan tidak sesuai realita akan dikenakan sanksi administratif.
Syarat untuk bisa melakukan kompensasi kerugian fiskal adalah adanya informasi pendukung tentang kondisi keuangan perusahaan. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka perusahaan tidak wajib membayarkan pajak penghasilan badan dikarenakan tidak mendapatkan tambahan manfaat ekonomis ketika menjalankan usahanya.
Soal dan jawaban perhitungan laba bersih dan kompensasi rugi fiskal akan mengurangi penghasilan kena pajak yang harus dibayarkan. Berdasarkan contoh soal kompensasi kerugian fiskal dalam laporan keuangan. Maka, entitas dapat memperhitungkan jumlah laba bersih yang harus dipotongkan pajak penghasilan ditahun ke dua adalah
Keterangan | Jumlah |
- Rugi Tahun 2021 | Rp (851.000.000) |
- Laba Tahun 2022 | Rp 662.845.000 |
- Laba Tahun 2023 | Rp 254.000.200 |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 65.845.200 |
Baca Juga: Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan dan Pembahasannya
Demikian contoh soal kompensasi kerugian fiskal dalam laporan keuangan yang menjadi dasar pelaporan pajak penghasilan. Cara mengisi kompensasi rugi fiskal di e-spt tahunan badan dan orang pribadi dapat menjadi dasar kredit pajak atas penghasilan final yang telah dipotongkan oleh lawan transaksi.
0 Response to "Contoh Soal Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Laporan Keuangan"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijaksana