Contoh Soal Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal dalam E-Spt Badan Usaha
Contoh soal perhitungan kompensasi kerugian fiskal dalam e-spt badan usaha merupakan aktivitas perusahaan mengurangi jumlah penghasilan kena pajak ditahun berjalan. Setiap perusahaan memerlukan aliran kas agar dapat membantu menambah aktiva tetap atau mengurangi liabilitas sehingga kinerja keuangan dapat diukur.
Syarat dan jurnal kompensasi kerugian fiskal diperkenankan bagi entitas yang menjalankan aktivitas bisnis. Perusahaan manufaktur adalah entitas yang menjalankan aktivitas bisnis dalam rangka mengolah modal pemegang saham sehingga didapatkan keuntungan agar dibagikan dalam bentuk dividen tunai atau dividen saham.
Kompensasi kerugian fiskal dalam pajak penghasilan badan usaha harus dilakukan berdasarkan kemampuan perusahaan saat mengola data keuangan. Setiap perkembangan perusahaan harus dibuktikan dengan adanya keseimbangan bisnis untuk menghindari kesenjangan sosial diantara para pemodal yang telah setor.
Tata Cara dan Syarat Kompensasi Kerugian Fiskal
Tata cara dan syarat kompensasi kerugian fiskal harus melihat ketentuan umum perpajakan. Pajak adalah iuran yang dibayarkan masyarakat dalam rangka mendapatkan imbal balik secara tidak langsung. Perbedaan pajak dan restitusi terletak pada kenikmatan yang diberikan kepada masyarakat setelah pembayaran dilakukan.
Contoh soal perhitungan kompensasi kerugian fiskal dalam e-spt badan usaha perlu memperlihatkan segala kemungkinan tidak dibayarkannya pajak penghasilan. PPh badan usaha adalah pajak yang perlu dibayarkan akibat memperoleh laba ditahan selama tahun berjalan atas aktivitas bisnis yang mendatangkan keuntungan.
Apabila dalam waktu 5 tahun sejak rugi fiskal masih terdapat sisa kerugian yang belum dikompensasi maka perusahaan tidak di perkenankan melakukan kompensasi lagi. Rugi fiskal berakibat pada penurunan performa perusahaan sehingga nilai saham yang diperdagangkan dibursa efek indonesia mengalami penurunan.
Baca Juga: Apa itu Koreksi Fiskal dalam Pendapatan Kena Pajak
Contoh Soal Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Pajak Penghasilan
Contoh soal kompensasi kerugian fiskal dalam pajak penghasilan adalah aktivitas bisnis yang dijalankan perusahaan dalam rangka mendapatkan kepastian tentang jumlah pembayaran jatuh tempo. Setiap perusahaan berhak mengalokasikan arus kas operasional guna pembayaran pajak badan yang terutang.
Cara mengisi kompensasi kerugian dalam e-spt badan dapat diselenggarakan setelah entitas mengetahui nilai pendapatan kena pajak. Keseluruhan penghasilan perusahaan harus dialokasikan secara khusus untuk bayar pajak secara tepat waktu agar dapat mengurangi jumlah denda dan sanksi perpajakan.
Contoh soal perhitungan pajak penghasilan badan usaha terjadi ketika PT Rafinternet mengalami kerugian fiskal sebesar Rp 500.000.000 ditahn 2019 dan Rp 244.000.000 ditahun 2021. Apabila laporan laba rugi komprehensif yang dilaporkan dalam e-spt badan usaha mendapatkan laba per tahun sebesar dibawah ini. Hitunglah jumlah penundaan pembayaran pajak yang dapat dilakukan
Tahun | Keterangan | Jumlah |
2019 | Rugi Fiskal | Rp 500.000.000 |
2020 | Laba ditahan | Rp 140.000.000 |
2021 | Rugi Fiskal | Rp 244.000.000 |
2022 | Laba ditahan | Rp 150.000.000 |
2023 | Laba ditahan | Rp 189.000.000 |
2024 | Laba ditahan | Rp 235.000.000 |
Baca Juga: Contoh Soal Penjualan Konsinyasi Akuntansi Keuangan Lanjutan
Cara Menghitung Kompensasi Kerugian Fiskal
Cara menghitung kompensasi kerugian fiskal dalam e-spt badan usaha diperkenankan agar entitas mengalami kenaikan masa manfaat selama berada di perusahaan. Saham adalah bentuk penyertaan perusahaan atas harta pribadi yang telah diserahkan untuk keperluan bisnis sehingga keuntungan di dapatkan.
Contoh perhitungan kompensasi kerugian fiskal dalam pajak penghasilan harus dihindari agar perusahaan mendapatkan keuntungan yang diatribusikan ke pemegang saham. Obligasi adalah surat hutang yang dibuat pelanggan untuk mengurangi jumlah piutang tak tertagih sehingga penjualan kredit disetujui.
Cara menghitung kompensasi kerugian fiskal hanya berlaku selama 5 tahun sejak rugi bersih diakui. Sisa kompensasi yang terdapat selama 5 tahun tidak dapat mengurangi pendapatannya lagi. Pedoman melakukan kompensasi harus didasarkan ketentuan umum perpajakan yang berlaku agar mengurangi resiko pemeriksaan pajak.
Kompensasi Ke Laba | Rugi Fiskal 2019 | Rugi Fiskal 2021 |
Rp 500.000.000 | Rp 244.000.000 | |
Laba ditahan 2020 | -Rp 140.000.000 | |
Laba ditahan 2022 | -Rp 150.000.000 | |
Laba ditahan 2023 | -Rp 189.000.000 | |
Sisa Kompensasi | Rp 21.000.000 | |
Laba ditahan 2024 | -Rp 235.000.000 |
Baca Juga: Contoh Pertanyaan Interview Staff Accounting di Perusahaan Manufaktur
Demikian contoh soal perhitungan kompensasi kerugian fiskal dalam e-spt badan usaha sesuai ketentuan umum perpajakan yang berlaku. Laba bersih dan rugi fiskal dapat dialokasikan agar entitas tidak terlalu banyak membayarkan pajak penghasilan sehingga arus kas dapat dimaksimalkan untuk kegiatan operasional.
0 Response to "Contoh Soal Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal dalam E-Spt Badan Usaha"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijaksana