Perbedaan Jasa Logistik dan Ekspedisi Serta Contoh Perhitungan PPh 23
Perbedaan jasa logistik dan ekspedisi serta contoh perhitungan pph pasal 23 atas jasa freight forwarder merupakan bagian dari kegiatan mobilitas barang agar mendapatkan keuntungan dari entitas. Setiap perusahaan memerlukan kendaraan bermotor untuk mempercepat barang sampai ke tangan dari pelanggannya.
Contoh perhitungan ppn dan pph pasal 23 atas jasa freight forwarding dan jasa logistik harus dapat membuktikan adanya bukti potong yang dikeluarkan. Setiap pengusaha kena pajak diperkenankan melakukan pemungutan terhadap gaji dan tunjangan karyawan sebagai bentuk imbal balik pajaknya.
Mengapa orang memerlukan freight forwarder sebab tidak mungkin perusahaan mempersiapkan dana untuk membeli truk dan sarana pengangkutan lainnya sebagai bentuk pertanggungjawaban bisnis. Untuk pelaksanaan pekerjaan sehari hari freight forwarding akan selalu melibatkan pihak pihak tertentu siapa saja pihak pihak tersebut yaitu penjual dan perusahaan bongkat muat.
Apa itu Jasa Logistik
Pengertian jasa logistik adalah jasa yang diberikan seseorang untuk memindahkan barang dengan nilai tagihan kecil. Biasanya jasa logistik dimiliki oleh orang pribadi sebagai bentuk pertanggungjawaban. Keseluruhan program keuangan diwajibkan melaporkan segala biaya dan pendapatan dalam bentuk laporan laba rugi.
Perbedaan jasa logistik dan ekspedisi serta contoh perhitungan pph pasl 23 atas jasa freight forwarding diperuntukkan bagi perusahaan yang ingin bertransaksi beda negara. Daerah pabean adalah daerah yang ditujukan agar dapat melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai sesuai dengan tarif yang disetujui.
Apa itu jasa logistik? Pengertian jasa logistik menurut para ahli adalah jasa atau layanan yang diberikan untuk mempermudah perpindahan dokumen atau barang dengan berat kecil. Setiap penghasilan yang diterima seseorang perlu melibatkan informasi reimbursement sesuai periodenya.
Baca Juga: Cara Mengetahui NTPN atau Nomor Tanda Penerimaan Negara
Apa itu Jasa Freight Forwarding
Apa itu jasa freight forwarding dalam impor dan expor barang merupakan aktivitas yang harus disertakan dalam kegiatan pembayaran tagihan. Setiap jasa akan dikenakan pph pasal 23 disesuaikan dengan keterlibatan objek pajak dan dasar yang dikenakan bagi wajib pajak sesuai dengan arahan kementerian keuangan.
Perbedaan jasa logistik dan ekspedisi pph 23 ditujukan agar entitas dapat mempersiapkan dini untuk melakukan membuat bukti potong. Ebupot unifikasi merupakan kegiatan perhitungan pajak penghasilan yang harus disertai objek dan subjek pajak sesuai dengan arahan dari manajer keuangannya.
Apa itu jasa freight forwarding adalah layanan yang diberikan dalam rangka mempermudah proses pembayaran tagihan sesuai dengan jatuh tempo. Kecepatan barang sampai ke tangan dari pembeli mengakibatkan pembeli akan segera membayarkan tagihan untuk menghindari jatuh tempo dan penilaian perusahaan.
Baca Juga: Cara Membuat Kode Billing PPh Pasal 21
Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding
Contoh perhitungan pph pasal 23 atas jasa freight forwarding terjadi ketika PT Rafinternet mendapatkan tagihan pemakaian container senilai Rp 34.000.000 untuk export ke singapura. Bagaimana cara menghitung ppn dan pph pasal 23 yang dikenakan atas jasa pengangkutan via laut, udara dan darat tersebut?
Cara Menghitung PPN Jasa Freight Forwarder
Cara menghitung ppn jasa freight forwarder sama halnya dengan layanan pengakutan yang lainnya. Setiap perusahaan jasa pengakutan akan memiliki tarif khusus dalam rangka mengurangi kas yang dibebankan ke pelanggan. PPn jasa freight forwarder dapat dikreditkan menyesuaikan nomor seri faktur pajak tertentu.
PPN Masukan = Rp 34.000.000 x 10% x 11%
PPN Masukan = Rp 374.000
Jurnal mencatat invoice jasa pengangkutan antar negara sebagai berikut
Tanggal | Keterangan | Debit | Kredit |
26/08/2023 | Biaya Forwarding | Rp 34.000.000 | |
PPN Masukan | |||
Hutang Usaha | Rp 34.374.000 |
Cara Menghitung PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarder
Cara menghitung pph pasal 23 atas jasa freight forwarder merupakan kewajiban yang harus diselenggarakan perusahaan agar mendapatkan dukungan perihal bukti potong. Pembayaran pph pasal 23 dapat dilaksanakan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya untuk menghindari denda pajak yang terbayarkan.
PPh Pasal 23 = Rp 34.000.000 x 2%
PPh Pasal 23 = Rp 680.000
Jurnal yang harus dibuat saat pelunasan invoice jasa kontainer atau pengangkutan sebagai berikut
Tanggal | Keterangan | Debit | Kredit |
15/10/2023 | Hutang Usaha | Rp 34.374.000 | |
Hutang PPh Pasal 23 | Rp 680.000 | ||
Bank Mandiri | Rp 33.694.000 |
Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23
Demikian perbedaan jasa logistik dan ekspedisi serta contoh perhitungan pph pasal 23 atas jasa freight forwarding yang harus dikenakan perusahaan. Bagi penyedia forwarder jika tidak memiliki npwp akan dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 4%. PPh pasal 23 dapat dijadikan kredit pajak saat melaporkan spt tahunannya.
0 Response to "Perbedaan Jasa Logistik dan Ekspedisi Serta Contoh Perhitungan PPh 23"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijaksana